ASN Boleh Mudik, Asalkan Tak Menggunakan Mobil Dinas
JAKARTA, MAGELANGEKSPRES.COM - Pemerintah telah memberikan kelonggaran dengan mengizinkan masyarakat untuk mudik Lebaran tahun ini, tak terkecuali bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Khusus ASN, Kementerian Pendaygunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memberi satu catatan penting, yakni dilarang menggunakan kendaraan dinas. Lewat Surat Edaran yang diteken pada tanggal 13 April 2022, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah memastikan seluruh pejabat dan/atau pegawai di lingkungan instansinya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas. SE itu juga mempersilakan PPK memberikan cuti tahunan kepada ASN di instansinya pada saat sebelum dan sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. “Dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan kelancaran pelayanan publik, pemberian cuti tahunan sebagaimana dimaksud dilakukan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, dan jumlah pegawai dari masing-masing instansi pemerintah,” ujar Tjahjo sebagaimana dikutip dari laman Setkab.go.id, Kamis (14/4). Di dalam SE juga ditegaskan bahwa pemberian cuti tahunan dilakukan secara akuntabel sesuai dengan Peraturan Pemerintah 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah 17/2020, dan Peraturan Pemerintah 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Secara khusus, para ASN juga diminta untuk memperhatikan status risiko persebaran Covid-19 di wilayah tujuan. Kemudian juga memperhatikan peraturan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri.“Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan,” tandasnya.(rmol/me)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
- Share: /*props */?> /*google ads */?> /*amp advernative */?>
- 1 Sosialisasi KPU Kabupaten Magelang Terus Digelar Hingga H-4 Pilkada, Demi Menjaga Hak Pilih Warga
- 2 Dekat Bukit Kedung Pedut Ada Air Terjun Tersembunyi yang Cantiknya Gak Main!
- 3 Segini Jumlah Uang Ganti Rugi Pembebasan Lahan Tol Jogja-Bawen di Wilayah Magelang
- 4 Musim Hujan, 34 TPS di Purworejo Teridentifikasi Rawan Banjir, KPU Imbau Penempatan di Gedung Permanen
- 5 Ada Indikasi Kampanye di Masa Tenang, Bawaslu Kota Magelang Diminta Awasi Gebyar Remember November
- 1 Sosialisasi KPU Kabupaten Magelang Terus Digelar Hingga H-4 Pilkada, Demi Menjaga Hak Pilih Warga
- 2 Dekat Bukit Kedung Pedut Ada Air Terjun Tersembunyi yang Cantiknya Gak Main!
- 3 Segini Jumlah Uang Ganti Rugi Pembebasan Lahan Tol Jogja-Bawen di Wilayah Magelang
- 4 Musim Hujan, 34 TPS di Purworejo Teridentifikasi Rawan Banjir, KPU Imbau Penempatan di Gedung Permanen
- 5 Ada Indikasi Kampanye di Masa Tenang, Bawaslu Kota Magelang Diminta Awasi Gebyar Remember November